JAKARTA, SENIN — Sidang anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Al Amin Nur Nasution, akan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada hari ini, Senin (22/9). Pada sidang tersebut jaksa penuntut umum akan mengajukan dua saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sidang hari ini kami akan hadirkan dua saksi dari KPK," ujar JPU KPK, Anang Supriatna, dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (22/9).
Sidang akan dipimpin oleh hakim Edward Pattynasarani dengan JPU, Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna. Sidang suami pedangdut Kristina ini dilanjutkan ke pemeriksaan saksi, setelah majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) penasihat hukumnya atas dakwaan JPU. Menurut majelis hakim, dakwaan JPU telah disusun secara cermat, akurat, dan jelas. Sebab, dakwaan tersebut telah memuat tempat, waktu, dan perbuatan yang disangkakan pada Amin.
Pada eksepsinya, penasihat hukum Amin menyebutkan dakwaan JPU tidak menyebutkan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya yang notabene hanya sebagai anggota DPR biasa. Majelis hakim berpendapat, itu sudah memasuki pokok perkara.
Selain itu, hakim berpendapat, dakwaan komulatif yang disusun secara subsidairitas merupakan hak dari jaksa penuntut umum sejauh tidak melanggar undang-undang. Sebelumnya, Amin didakwa menerima suap terkait pengalihfungsian hutan lindung di Banyuasin dan Bintan, serta kasus pengadaan alat di Departemen Kehutanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.