Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Burdju dan Cecep Dipecat, Urip Menunggu Giliran

Kompas.com - 08/09/2008, 20:04 WIB

JAKARTA, SENIN-Dua jaksa pemeras yakni Burdju Ronni Allan Felix dan Cecep Sunarto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian dilakukan dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Hendarman Supandji terhitung tanggal 25 Agustus 2008.

Sedangkan untuk jaksa Urip Tri Gunawan yang pekan lalu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, statusnya masih diberhentikan sementara. Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Urip akan dilakukan setelah ada keputusan Pengadilan yang sifatnya tetap atau final.

Pemberhentian dengan tidak hormat atas dua jaksa Burdju dan Cecep disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Senin (8/9).

Hendarman menjelaskan, pemberhentian Burdju melalui Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) Nomor : Kep-088/A/JA/ 08/2008 tanggal 25 Agustus 2008. Menurut Hendarman, Burdju telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp 150 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 208.K/PID.SUS/ 2007 tanggal 24 Oktober 2007.

Sedangkan Cecep diberhentikan dengan KEPJA Nomor : Kep-089/A/JA/ 08/2008 tanggal 25 Agustus 2008. Cecep juga telah menjalani hukuma 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp 150 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan No.2122/PID. B/2006/PN. Jaksel tanggal 23 Februari 2008.

Cecep dan Burdju divonis penjara karena terbukti memeras mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi. Mereka memeras Ahmad Djunaidi sebesar Rp 550 juta saat Ahmad Djunaidi disidangkan di PN Jakarta Selatan terkait kasus korupsi di tubuh PT Jamsostek.

Terhadap Urip Tri Gunawan, Hendarman menjelaskan yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai pasal 15 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tengang Kejaksaan RI juncto pasal 2 PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara sebagai PNS.

"Sedangkan tindaklanjut pemeriksaan internal tentang dugaan keterlibatan jaksa lain dalam kasus Urip akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, antara lain Artalyta Suryani. Serta mempelajari dan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor atas perkara Artalyta dan Urip Tri Gunawan," lanjut Hendarman.

Usai raker, Jaksa Agung Muda Pembinaan R Widyo Purnomo mengatakan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Cecep dan Burdju tidak perlu menunggu keputusan Badan Kepegawaian (Bapek). "Kalau putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap, tidak perlu menunggu Bapek. Keputusan Bapek, biasanya 99 persen sama," lanjut Parnomo.

Terhadap Urip, hukuman pemberhentian sementara dilakukan karena belum ada keputusan hukum bersifat tetap. "Urip kan baru di vonis di Pengadilan Tipikor. Kecuali sudah berkekuatan hukum tetap, baru kita putuskan," lanjut Parnomo. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com