Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Burdju dan Cecep Dipecat, Urip Menunggu Giliran

Kompas.com - 08/09/2008, 20:04 WIB

JAKARTA, SENIN-Dua jaksa pemeras yakni Burdju Ronni Allan Felix dan Cecep Sunarto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian dilakukan dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Hendarman Supandji terhitung tanggal 25 Agustus 2008.

Sedangkan untuk jaksa Urip Tri Gunawan yang pekan lalu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, statusnya masih diberhentikan sementara. Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Urip akan dilakukan setelah ada keputusan Pengadilan yang sifatnya tetap atau final.

Pemberhentian dengan tidak hormat atas dua jaksa Burdju dan Cecep disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Senin (8/9).

Hendarman menjelaskan, pemberhentian Burdju melalui Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) Nomor : Kep-088/A/JA/ 08/2008 tanggal 25 Agustus 2008. Menurut Hendarman, Burdju telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp 150 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 208.K/PID.SUS/ 2007 tanggal 24 Oktober 2007.

Sedangkan Cecep diberhentikan dengan KEPJA Nomor : Kep-089/A/JA/ 08/2008 tanggal 25 Agustus 2008. Cecep juga telah menjalani hukuma 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp 150 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan No.2122/PID. B/2006/PN. Jaksel tanggal 23 Februari 2008.

Cecep dan Burdju divonis penjara karena terbukti memeras mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi. Mereka memeras Ahmad Djunaidi sebesar Rp 550 juta saat Ahmad Djunaidi disidangkan di PN Jakarta Selatan terkait kasus korupsi di tubuh PT Jamsostek.

Terhadap Urip Tri Gunawan, Hendarman menjelaskan yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai pasal 15 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tengang Kejaksaan RI juncto pasal 2 PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara sebagai PNS.

"Sedangkan tindaklanjut pemeriksaan internal tentang dugaan keterlibatan jaksa lain dalam kasus Urip akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, antara lain Artalyta Suryani. Serta mempelajari dan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor atas perkara Artalyta dan Urip Tri Gunawan," lanjut Hendarman.

Usai raker, Jaksa Agung Muda Pembinaan R Widyo Purnomo mengatakan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Cecep dan Burdju tidak perlu menunggu keputusan Badan Kepegawaian (Bapek). "Kalau putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap, tidak perlu menunggu Bapek. Keputusan Bapek, biasanya 99 persen sama," lanjut Parnomo.

Terhadap Urip, hukuman pemberhentian sementara dilakukan karena belum ada keputusan hukum bersifat tetap. "Urip kan baru di vonis di Pengadilan Tipikor. Kecuali sudah berkekuatan hukum tetap, baru kita putuskan," lanjut Parnomo. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com