JAKARTA, SELASA - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr akan menjalani persidangan keduanya, Selasa (2/9) ini. Agenda pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) Muchdi atas dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana 21 Agustus lalu.
Dalam dakwaan JPU, Muchdi didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu pasal 55 ayat 1 ke-2 jo pasal 340 KUHP.Juru Bicara Kuasa Hukum Muchdi, Luthfie Hakim, usai persidangan lalu menyatakan, salah satu poin dalan eksepsi yang akan dibacakan hari ini adalah permintaan menghadirkan Budi Santoso sebagai saksi.
Kesaksian Budi dalam BAP dipandang penting untuk juga didengarkan di muka persidangan. Poin lainnya, mengenai kekaburan dakwaan. Kekaburan yang dimaksud Lutfie adalah dakwaan JPU dinilai hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta peristiwa.
"Contohnya, menyatakan Muchdi Pr karena dendam terhadap Munir dan seterusnya. Jelas ini sangat kabur. Siapa yang menyatakan dendam? tidak ada saksi yang mengatakan itu, selengkapnya nanti saja saat pembacaan eksepsi," kata Luthfie 21 Agustus lalu.
Persidangan Muchdie akan dipimpin oleh Hakim Suharto dan dua hakim anggota Haswandi dan Ahmad Yusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.