JAKARTA, KAMIS - Langkah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penangkapan Artalyta sehari setelah penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dianggap sebagai sebuah kesalahan besar.
Parahnya, seperti yang diungkapkan oleh mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman kemarin usai pemeriksaan internal terhadap dirinya di Jamwas Kejagung, rencana penangkapan sebenarnya diketahui oleh Jagung Hendarman Supandji. Itu jelas-jelas melanggar UU No.50 KPK yang menyebutkan bahwa jika KPK telah memulai penyidikan maka dua institusi lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan tidak diperbolehkan untuk intervensi.
"Barangsiapa yang mengetahui atau membiarkan sesuatu pelanggaran terjadi ya itu sudah tindak pidana. Jadi bukan hanya melakukan sendiri, dia tahu aja tapi nggak berbuat apa-apa, bahkan memberi ijin, itu melanggar aturan," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dalam diskusi publik DPD mengenai hak angket DPR soal BLBI di Jakarta, Kamis (19/6).
Menurut Romli, baru mulai dari rencana atau percobaan saja, merupakan bukti bahwa Kejagung secara institusional maupun personal, sudah diindikasikan melanggar ketentuan. (LIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.