JAKARTA, SENIN- Muktamar Luar Biasa (MLB) Kubu Abdurahman Wahid (Gus Dur) yang berlangsung di Parung, Jawa Barat, (30/4) dianggap melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dua hal yang dianggap melanggar antara lain soal datangnya undangan pelaksanaan MLB yang terlalu singkat dan juga penunjukan langsung Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB oleh Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurahman Wahid.
Pendapat itu dikemukakan Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sumatera Utara (Sumut) Ance, saat hadir sebagai saksi persidangan gugatan PKB Kubu Muhaimin terhadap MLB Kubu Gus Dur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/6).
"Sesuai ketentuan (AD/ART) undangan MLB harus sudah sampai selambat-lambatnya tujuh (7) hari sebelumnya. Tapi, saya terimanya lima hari sebelumnya, yakni tanggal 26 April," ujar Ance.
Ance juga mempersoalkan penunjukkan langsung Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB yang baru langsung oleh Gus Dur. Menurut dia, pemilihan Ketua Umum Dewan Tanfidz harusnya melalui beberapa tahapan, di antaranya ada proses penyaringan calon ketua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.