Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK: Soal Ahmadiyah, Negara Tak Usah Ikut Campur

Kompas.com - 02/06/2008, 11:36 WIB

JAKARTA, SENIN - Berlarut-larutnya penegasan pemerintah atas eksistensi Ahmadiyah akhirnya mencapai puncaknya dengan penyerangan yang dilakukan massa beratribut Front Pembela Islam (FPI) terhadap kelompok yang menyuarakan kebebasan beragama, Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), Minggu (1/6). Padahal, sejak satu bulan yang lalu santer terdengar pemerintah akan segera mengeluarkan SKB 3 menteri tentang hal tersebut. Sejumlah pengamat dan ulama juga telah bersuara tentang pentingnya sikap tegas pemerintah agar tidak menimbulkan pro-kontra berkepanjangan di masyarakat.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) justru berpendapat, negara tidak usah ikut campur dalam penyelesaian kasus Ahmadiyah. Alasan dia, masalah Ahmadiyah adalah masalah internal umat Islam yang seharusnya diselesaikan secara internal pula. "Agar kebebasan berserikat tidak terganggu, jangan eksekutif yang memutuskan untuk membubarkan. Eksekutif bisa mengambil jalur hukum. Ahmadiyah ini urusan internal umat Islam, negara tidak usah ikut campur. Negara tidak usah ikut menentukan, sesat atau tidak. Kecuali, hakim yang menentukan. Keputusan final penyelesaian sengketa ada di yudikatif," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/6).

Penyelesaian internal yang dimaksud Jimly, agar diadakan dialog antara yang kontra dan kelompok Ahmadiyah. "Tokoh-tokoh Ormas Islam agar mendahulukan toleransi, tidak menggunakan logikanya sendiri. Pahami bagaimana jalan pikiran orang Ahmadiyah. Kalau Ahmadiyah tidak mungkin diadopsi menjadi bagian dari Islam, maka dicari jalan keluarnya bagaimana. Misalnya, agamanya Islam Ahmadiyah. Masjidnya masjid Ahmadiyah. Yang terpenting, ada identitas yang jelas bahwa dia Ahmadiyah sehingga kalau ada orang Islam yang tidak sepaham dengan Ahmadiyah bisa menjauh," ujarnya.

Jimly juga mengingatkan, di tengah situasi yang semakin memanas perlu dikampanyekan kembali Tri Kerukunan Umat Beragama, yaitu kerukunan internal umat beragama, kerukunan antarumat beragama. dan kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com