Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Bakor Pakem: Bubarkan Ahmadiyah

Kompas.com - 16/04/2008, 14:57 WIB

JAKARTA, RABU-Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) merekomendasikan kepada Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk membubarkan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
 
Rekomendasi ini diberikan apabila Ahmadiyah tetap menjalankan ajarannya. Soalnya, dari hasil pemantauan yang dilakukan Bakor Pakem terhadap Ahmadiyah dalam waktu tiga bulan, Ahmadiyah dianggap telah menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam yang dianut Indonesia. Yakni, tetap mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan menggunakan Tadzkirah sebagai kitab suci menggantikan Al Quran.
 
Rekomendasi Bakor Pakem ini diputuskan dalam rapat Bakor Pakem yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto dengan anggota dari Departemen Agama, Mabes Polri dan Departemen Dalam Negeri.
 
"Bakor Pakem berpendapat bahwa JAI (Ahmaditah) telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yang dianut di Indonesia dan menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat sehingga mengganggu kententraman dan ketertiban umum," tegas Wisnu Subroto dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4).
 
Ditegaskan Wisnu, dari pemantauan selama tiga bulan, ternyata Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 butir penjelasan Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) yang dibuat tanggal 14 Januari 2008 secara konsisten dan bertanggungjawab.
 
Anggota Bakor Pakem yakni Kepala Litbang dan Diklat Departemen Agama (Depag) Prof Atho Mudzhar menjelaskan, dari pemantauan selama tiga bulan terhitung sejak 15 Januari lalu ditemukan, bahwa Ahmadiyah tetap mengakui ada Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. "JAI tetap mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi," tegas Atho.
 
Ahmadiyah ternyata juga tetap menggunakan Tadzkirah sebagai kitab suci. "Mereka mengatakan secara lisan Tadzkirah bukan sebagai kitab suci. Tapi kenyataannya tetap dikutip dalam pidato dan diakui kebenarannya. Bahkan, Al Quran harus mengikuti Tadzkirah. Seperti misalnya, tetap menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi," lanjut Atho.
 
Pemantauan Bakor Pakem terhadap Ahmadiyah selama tiga bulan dilakukan di 33 Kabupaten, 55 komunitas Ahmadiyah, 277 warga Ahmadiyah. "Hasilnya, mereka tetap mengakui nabi Mirza Ghulam Ahmad," tegasnya.

Atas dasar itu, Bakor Pakem merekomendasikan agar warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya di dalam suatu Keputusan Bersama Menteri Agama. Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No 1 PNPS Tahun 1965. "Apabila perintah dan peringatan keras Bakor Pakem tidak diindahkan, maka Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya," tegas Wisnu yang juga Wakil Ketua Bakor Pakem.
 
Selain itu, Bakor Pakem mengimbau kepada para pemuka tokoh agama beserta organisasi kemasyarakatan Islam dan semua lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com