JAKARTA, RABU - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Suswono mengakui bahwa Al Amin Nur Nasution memang sedang terlibat dalam pelaksanaan rencana pengalihan hutan lindung di kawasan Bintan, Kepulauan Riau. Al Amin tergabung dalam tim khusus yang dibentuk Komis IV untuk peninjauan lokasi pra dan pasca proyek.
Namun Suswono mengatakan bahwa rencana tersebut bukanlah pengalihan fungsi hutan lindung ke Hutan Tanaman Industri (HTI) melainkan pengalihan fungsi ke kawasan pembangunan Bandar Seri Bentan dan pengembangan kawasan wisata terpadu. "Jadi memang seingat saya ini sudah diajukan setahun yang lalu. Yang kemudian memang pelepasan kawasan hutan lindung itu sesuai UU no.41/1999, itu harus mendapat persetujuan DPR," ujar Suswono ketika ditemui Kompas.com di ruangannya, Rabu (9/4).
Menurut Suswono, proses pengalihan ini harus disesuaikan dengan mekanisme yang diberlakukan. Dimulai dengan adanya permintaan dari pemerintah daerah yang bersangkutan yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan. Lalu Menhut harus menyampaikan permohonan ini kepada Komisi IV hingga kemudian Menhut atas perintah DPR akan membentuk tim terpadu dan independen untuk melakukan kajian terhadap usulan tersebut minimal selama tiga bulan yang juga melibatkan lembaga-lembaga akademis, seperti LIPI.
"Dari hasil tim terpadu ini, kemudian Menhut meminta persetujuan kepada Komisi IV. Makanya ada permohonan (ke DPR) setelah ada hasil kajian terpadu pada 15 Januari 2008," kata Suswono.
Setelah itu Komisi IV sendiri kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan peninjauan secara empiris di lapangan sebelum dan sesudah pembentukan tim terpadu mengingat banyaknya permintaan pengalihan hutan lindung yang masuk ke Komisi IV. "Nah, seingat saya, Al Amin adalah salah satu dari anggota tim dari Komisi IV," ujar Suswono.
Sebagai salah satu pimpinan Komisi IV, Suswono mengaku sangat prihatin bahwa dalam kondisi seperti ini masih ada anggota dewan yang oportunis. "Saya kira ada kemungkinan ini memanfaatkan hasil keputusan rapat kerja kemarin dengan menteri kehutanan yang memang menyepakati untuk mengabulkan permintaan dari pelepasan kawasan hutan itu. Saya tidak tahu apakah ada deal-deal tertentu sebelumnya atau justru setelah hasil ini keluar," ujarnya.
Jika Al Amin terbukti bersalah nantinya, Suswono mempersilakan pemberlakuan proses hukum kepada yang bersangkutan. "Kalau terbukti tertangkap tangan ya silakan diproses tapi saya harapkan tidak ada unsur-unsur politis. Dan semoga jadi pelajaran juga buat teman-teman di DPR yang masih terbiasa melakukannya," tukasnya.
Untuk mencegah kejadian yang serupa terjadi pada anggota komisinya, Suswono merasa sulit jika langkah-langkah pengawasan terhadap kinerja anggota DPR harus diserahkan kepada pimpinan komisi karena itu adalah wilayah privat fraksi masing-masing. "Kita sebagai pemimpin kan dibatasi tata tertib. Itu yang jadi patokan kita. Tapi kan internal masing-masing anggota kan ada poksi-poksi atau kelompok fraksi yang tentu lebih intens mengawasi anggota-anggotanya masing-masing. Kami sebagai anggota komisi tentu tidak mungkin mengawasi person to person, day to day," ujar anggota DPR dari Fraksi Keadilan Sejahtera ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.