JAKARTA, RABU - Jika terbukti bersalah Al Amin Nur Nasution akan menghadapi sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, PPP akan mempertimbangkan pemberhentian sementara Amin sebagai Ketua Wilayah Provinsi Jambi.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal PPP Irgan Choirul Mahfiz yang ditemui sebelum berlangsungnya rapat terbatas DPP PPP menyusul kasus yang menghebohkan itu. Rapat tersebut dilangsungkan pukul 16.00, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (9/4).
Ditemui di ruang kerjanya, Irgan menyatakan menerima perintah dari Ketua Umum PPP Suryadharma Ali untuk melakukan koordinasi."Pertemuan sore ini akan membahas kasus hukum Saudara Amin. Rapat ini rapat terbatas DPP yang akan berkoordinasi adalah Koordinator Bidang Hukum, Politik, Korwil Sumatera dan LBH," terang Irgan.
Sementara, berkaitan dengan pemberhentian Amin, Irgan menyatakan hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kredibilitas dan nama baik partai. "Bagi PPP ini merupakan pukulan yang sangat berat, dan akan mempengaruhi citra partai yang selama ini belum pernah mengalami kejadian seperti ini. Jadi manusiawi sekali kalau kami terpukul," tambahnya.
Hingga saat ini DPP PPP juga belum mendapatkan kronologis detail mengenai penangkapan Amin dan kasus yang menjeratnya. Hanya, salah seorang anggota KPK telah menghubungi Irgan yang memastikan bahwa Amin tengah dalam pemeriksaan KPK.
Oleh karena itu, Irgan juga berharap proses hukum yang dilakukan KPK secara profesional dan objektif. "KPK juga harus tetap dalam kerangka praduga tak bersalah. Bagaimanapun Amin adalah anggota DPR dan pimpinan partai dan sebagai warga negara yang hak-haknya harus dihormati," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.