JAKARTA, SENIN - Setelah molor lebih dari 4 jam, akhirnya sidang kasus terorisme dengan terdakwa Abu Dujana di PN Jaksel, Senin (17/3) dibuka oleh Hakim Ketua Wahjono. Namun, sidang dibuka untuk ditunda. Seharusnya, sidang kali ini akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah Senin (10/3) pekan lalu juga sempat ditunda.
Alasan penundaan, karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya."Kami mohon kepada majelis untuk diberi waktu selama 2 minggu karena berkas tuntutan belum selesai dan besok banyak libur," kata JPU Totok Bambang. Namun, permintaan jaksa tak diluluskan majelis hakim yang terdiri dari Wahjono, Eddy Risdianto dan Aswan Nur Cahyo.
Hakim menilai, waktu dua minggu terlalu lama. Mengingat, setelah pembacaan tuntutan masih ada agenda pembelaan terdakwa (pledoi)."Tolong didulukan yang 2 ini saja (Abu Dujana dan Zarkasih), karena saya kan sudah beritahu ketua majelis sudah mendapatkan SK untuk dimutasi. Tapi ini harus segera diselesaikan dulu. Jadi tolong yang 2 ini segera dipercepat. Karena penundaan ini sudah memakan waktu," kata Wahjono lagi.
Wahjono mengutarakan dirinya akan dimutasi pada bulan April mendatang. Selain alasan belum selesai, alasan yang digunakan jaksa juga karena pihaknya masih menyelesaikan 4 berkas tuntutan terdakwa teroris lainnya. Empat terdakwa itu adalah Zarkasih, Aris Widodo, Arif Syaifudin dan Taufik Masduki.
Menurut Totok, ada keterkaitan antara terdakwa yang satu dengan yang lain. Majelis akhirnya memutuskan memberikan waktu selama seminggu kepada Jaksa untuk menyelesaikan tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada 24 Maret mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.