JAKARTA, JUMAT-Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM Munir menyatakan Polycarpus Budihari Priyanto terbukti secara sah melakukan pidana pembunuhan berencana terhadap Munir dan memalsukan surat tugas.
Demikian petikan putusan PK Majelis Hakim MA yang menangani PK kasus kematian Munir yang dibacakan Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Nurhadi, Jumat (25/1), di Jakarta.
Sebelumnya MA dalam putusan kasasinya menyatakan, Polycarpus hanya bersalah memalsukan surat tugas yang dengan dijatuhi pidana 2,5 tahun.
Pollycarpus adalah pilot Garuda Indonesia yang bertugas di dalam pesawat dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda, saat Munir didapati meninggal dalam perjalanan tersebut 7 September 2004.(ANT/ROY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.