Teken MoU dengan LPSK, Jaksa Agung Sebut Saksi dan Korban Harus Bebas Intimidasi
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 19/04/2016, 11:59 WIB
Adapun ruang lingkup nota kesepahamannya yaitu perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, hingga penganiayaan.