Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken MoU dengan LPSK, Jaksa Agung Sebut Saksi dan Korban Harus Bebas Intimidasi

Kompas.com - 19/04/2016, 11:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung H. M Prasetyo menganggap keamanan saksi dan korban merupakan hal yang penting dalam proses peradilan.

Ia memberi perhatian khusus untuk melindungi saksi dari intervensi dan ancaman. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung memperpanjang nota kesepahaman dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tentu tidak bisa kita pungkiri banyak dipertontonkan berbagai bentuk intervensi, ancaman, tekanan kepada saksi atau korban dalam persidangan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Adapun ruang lingkup nota kesepahamannya yaitu perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, hingga penganiayaan.

Kedua, perlindungan kepada pelapor atau whistle blower dan juga pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator.

Dalam MoU juga diatur bagaiman hak korban terpenihi dalam mendapatkan ganti rugi yang semestinya dipenuhi pelaku dan juga bantuan medis atau psikologi dari negara.

Prasetyo menganggap, nota kesepahaman ini memiliki arti penting dalam proses pidana.

"Keberadaan saksi dan korban jadi hal yang penting untum membuktikan suatu tindak pidana. Kehadiran saksi dan korban untuk memberi keterangan berkualitas tentu jadi kebutuhan utama yang harus kita wujudkan," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, seringkali upaya mengungkap pidana menemui jalan buntu karena saksi dan korban tidak bisa memberi keterangan secara bebas.

Dengan adanya MoU ini, maka Kejagung dapat memberi jaminan perlindungan yang seimbang baik untuk saksi maupun korban dan pelapor baik menyangkut keselamatan dirinya, keluarganya, maupun harta bendanya.

"Karena pentinganya perlindungan saksi dan korban maka sepantasnya kerja sama dengan LPSK perlu dilanjutkan," kata Prasetyo.

Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com