Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan Dianggap Bertentangan dengan UU Lain
Dani Prabowo
Kompas.com - 30/09/2015, 08:15 WIB
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat menilai, keberadaan pasal kretek dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebudayaan inkonstitusional.