Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Negara
Sabrina Asril
Kompas.com - 01/04/2015, 19:30 WIB
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.