Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono
Indra Akuntono
Kompas.com - 03/03/2015, 18:19 WIB
Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya, yaitu mengakomodasi kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk diakomodasi dalam kepengurusan partai.