Ditjen Pemasyarakatan Belum Terima Laporan Formal soal Eksekusi Mati di Nusakambangan
Kompas.com - 26/12/2014, 05:21 WIB
Menurut Handoyo, peran Ditjen PAS dalam rencana eksekusi terpidana mati adalah sebatas membantu mengeluarkan terpidana dari tempat penahanannya setelah ada permintaan atau perintah dari jaksa eksekutor.