JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima laporan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan tentang permintaan maupun pesan terakhir dua terpidana mati yang akan dieksekusi kejaksaan dalam waktu dekat. Selain itu, Ditjen PAS juga mengaku belum tahu siapa siapa yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.
"Belum ada. Secara formal, kami juga belum tahu siapa-siapa yang akan dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor karena belum ada permintaan secara formal dari mereka," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Handoyo Sudrajat saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/12/2014).
Handoyo mengaku tidak tahu jika dua terpidana mati yang akan dieksekusi oleh kejaksaan adalah GS dan TJ, dua terpidana kasus pembunuhan berencana yang ditahan di salah satu lapas di Pulau Nusakambangan.
"Misalnya kalau kami dekati napi si A, tapi ternyata yang dilakukan eksekusi oleh kejaksaan adalah napi B, kan bahaya. Nanti si A sudah berpamitan dan sebagainya, tapi ternyata bukan dia, siapa yang akan bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut Handoyo, peran Ditjen PAS dalam rencana eksekusi terpidana mati adalah sebatas membantu mengeluarkan terpidana dari tempat penahanannya setelah ada permintaan atau perintah dari jaksa eksekutor. "Mengenai surat-surat administrasi diurus oleh jaksa ekskutor," jelasnya.
Tata cara hukuman mati diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Umum dan Militer. Pengaturan lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Pasal 6 UU Nomor 2/PNPS/1964 mengatur, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana eksekusi mati pada tiga hari sebelum eksekusi. Pihak kejaksaan menyatakan pihaknya telah memberitahukan rencana eksekusi mati ini kepada terpidana dan keluarganya.
Pasal 6 ayat 2 undang-undang yang sama juga mengatur tentang hak terpidana mati yang akan dieksekusi, yakni permintaan terakhir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung merencanakan melaksanakan eksekusi enam terpidana mati sebelum berahir tahun 2014. Namun, sejauh ini, korps Adhiyaksa tersebut baru bisa memastikan mengeksekusi vonis mati terhadap dua terpidana kasus pembunuhan berencana, yakni GS dan TJ.
GS yang terlibat kasus pembunuhan berencana di Pluit, Jakarta pada 2003, tengah ditahan di Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dan TJ yang terlibat pembunuhan berencana satu keluarga di Tanjung Balai Karimun, Riau pada 2006 juga tengah ditahan di salah satu lapas di Pulau Nusakambangan.
Rencananya, kedua terpidana mati tersebut akan dieksekusi di salah satu titik Pulau Nusakambangan. (Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.