Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pemasyarakatan Belum Terima Laporan Formal soal Eksekusi Mati di Nusakambangan

Kompas.com - 26/12/2014, 05:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima laporan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan tentang permintaan maupun pesan terakhir dua terpidana mati yang akan dieksekusi kejaksaan dalam waktu dekat. Selain itu, Ditjen PAS juga mengaku belum tahu siapa siapa yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.

"Belum ada. Secara formal, kami juga belum tahu siapa-siapa yang akan dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor karena belum ada permintaan secara formal dari mereka," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Handoyo Sudrajat saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/12/2014).

Handoyo mengaku tidak tahu jika dua terpidana mati yang akan dieksekusi oleh kejaksaan adalah GS dan TJ, dua terpidana kasus pembunuhan berencana yang ditahan di salah satu lapas di Pulau Nusakambangan.

"Misalnya kalau kami dekati napi si A, tapi ternyata yang dilakukan eksekusi oleh kejaksaan adalah napi B, kan bahaya. Nanti si A sudah berpamitan dan sebagainya, tapi ternyata bukan dia, siapa yang akan bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Handoyo, peran Ditjen PAS dalam rencana eksekusi terpidana mati adalah sebatas membantu mengeluarkan terpidana dari tempat penahanannya setelah ada permintaan atau perintah dari jaksa eksekutor. "Mengenai surat-surat administrasi diurus oleh jaksa ekskutor," jelasnya.

Tata cara hukuman mati diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Umum dan Militer. Pengaturan lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Pasal 6 UU Nomor 2/PNPS/1964 mengatur, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana eksekusi mati pada tiga hari sebelum eksekusi. Pihak kejaksaan menyatakan pihaknya telah memberitahukan rencana eksekusi mati ini kepada terpidana dan keluarganya.

Pasal 6 ayat 2 undang-undang yang sama juga mengatur tentang hak terpidana mati yang akan dieksekusi, yakni permintaan terakhir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung merencanakan melaksanakan eksekusi enam terpidana mati sebelum berahir tahun 2014. Namun, sejauh ini, korps Adhiyaksa tersebut baru bisa memastikan mengeksekusi vonis mati terhadap dua terpidana kasus pembunuhan berencana, yakni GS dan TJ.

GS yang terlibat kasus pembunuhan berencana di Pluit, Jakarta pada 2003, tengah ditahan di Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dan TJ yang terlibat pembunuhan berencana satu keluarga di Tanjung Balai Karimun, Riau pada 2006 juga tengah ditahan di salah satu lapas di Pulau Nusakambangan.

Rencananya, kedua terpidana mati tersebut akan dieksekusi di salah satu titik Pulau Nusakambangan. (Abdul Qodir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com