Kasus Dermaga Sabang, Mantan Deputi Teknis BPKS Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 01/12/2014, 13:51 WIB
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhany Ismi, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.