SBY Teken PP Jadikan Unpad, Unhas, Undip, dan ITS sebagai PTN Berbadan Hukum
Kompas.com - 14/11/2014, 18:23 WIB
Dalam diktum menimbang keempat PP itu disebutkan bahwa perubahan menjadi badan hukum bagi PTN-PTN tersebut adalah sesuai dengan dasar, tujuan dan kemampuan, serta untuk melaksanakan Pasal 27 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014