Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Teken PP Jadikan Unpad, Unhas, Undip, dan ITS sebagai PTN Berbadan Hukum

Kompas.com - 14/11/2014, 18:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung sejak 17 Oktober 2014 lalu, 4 (empat) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yaitu Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung; Universitas Diponegoro (Undip) Semarang; Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar; dan Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) telah resmi menjadi PTN Badan Hukum.

Perubahan status keempat PTN menjadi PTN Badan Hukum itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2014. Keempat PP ini ditandatangani oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (saat itu) Amir Syamsudin.

Dalam diktum menimbang keempat PP itu disebutkan bahwa perubahan menjadi badan hukum bagi PTN-PTN tersebut adalah sesuai dengan dasar, tujuan dan kemampuan, serta untuk melaksanakan Pasal 27 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Disebutkan dalam PP itu, pada saat PP tersebut berlaku semua peraturan dan keputusan di lingkungan keempat PTN tersebut yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan belum diganti.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PP yang diundangkan pada 17 Oktober 2014 itu.

Alokasi Anggaran

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan, dana Pendidikan Tinggi bagi PTN badan hukum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diberikan dalam bentuk subsidi atau bentuk lain.

Adapun alokasi anggaran padat perguruan tinggi didasarkan pada standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang mempertimbangkan: a. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. Jenis program studi; dan c. Indeks kemahalan wilayah.

“Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBN untuk PTN, dan digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa,” bunyi Pasal 18 Ayat (2,3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.

Ditegaskan dalam UU itu, bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com