Anas Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Icha Rastika
Kompas.com - 24/09/2014, 18:04 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.