Perludem Minta MK Tafsir Pilpres 2014 Satu Putaran
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 13/06/2014, 12:12 WIB
Perludem mengajukan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Perludem meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan agar pelaksanaan Pilpres 2014 dilaksanakan satu putaran karena hanya ada dua pasangan calon.