Dari 4,5 Tahun, MA Perberat Vonis Angie Jadi 12 Tahun
Kompas.com - 21/11/2013, 07:42 WIB
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie, menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.