Akil Dijerat dengan Dua UU Tindak Pidana Pencucian Uang
Icha Rastika
Kompas.com - 28/10/2013, 18:23 WIB
Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dijerat dengan dua UU tindak pidana pencucian uang yang berbeda. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka pencucian uang dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU TPPU.