Artikel populer berikutnya, PDI Perjuangan menyebut Presiden Joko Widodo merupakan kader mbalelo atau pembangkang.
Pemberitaan populer lainnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kebijakan khusus supaya bisa menembus DPR RI meski tak lolos ambang batas 4 persen.
Berikut ulasan selengkapnya:
1. Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali
Prabowo ingin membentuk "presidential club". Keinginan tersebut pun mendapat respons Jokowi.
Menurut Jokowi, para presiden dapat bertemu dua hari sekali bila wacana tersebut terbentuk.
"Dua hari sekali (bertemu) ya enggak apa-apa," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Jokowi pun menyambut baik rencana Prabowo untuk membentuk presidential club.
"Bagus. Bagus, bagus," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Baca selengkapnya: Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali
2. Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan
Politikus senior PDI-P, Hendrawan Supratikno menyebutkan, Jokowi masuk dalam kategori kader yang mbalelo atau membangkang dan memberontak.
Hal itu ia sampaikan merespons penilaian pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno bahwa Jokowi adalah tembok tebal bagi PDI-P untuk berkoalisi dengan pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Diukur dari AD/ART Partai, Pak Jokowi masuk kategori kader mbalelo," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2024) malam.
Hendrawan mengatakan itu merujuk pada apa yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap PDI-P pada Pilpres 2024.
Menurutnya, Jokowi berseberangan dengan sikap politik PDI-P untuk Pilpres 2024.
Adapun PDI-P mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan Jokowi diduga kuat mendukung putra sulungnya, Gibran yang maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.
Hendrawan menerangkan, PDI-P memiliki cara sendiri menyikapi kader yang membangkan keputusan partai.
"Kader yang demikian cenderung akan dikucilkan," imbuh anggota Komisi XI DPR ini.
Baca selengkapnya: Sebut Jokowi Kader Mbalelo, Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan
3. PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kebijakan khusus agar perolehan suaranya yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen dalam Pileg 2024 bisa dikonversi menjadi kursi di DPR RI.
Hal ini disampaikan PPP dalam perkara bernomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 melalui kuasa hukumnya, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dalam sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Adapun perolehan suara PPP secara nasional hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. PPP masih mengalami kekurangan 193.088 suara, mengingat ambang batas suara sah sebesar 6.071.865 dari total perolehan suara nasional sebanyak 151.796.631.
"Oleh karenanya, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil, agar memberikan kebijakan khusus kepada pemohon, yaitu memerintahkan termohon (KPU) untuk mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5.878.777 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI," kata Iqbal dalam sidang sengketa, Jumat.
Baca selengkapnya: PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/04/06241451/populer-nasional-prabowo-ingin-bentuk-presidential-club-pdi-p-sebut-jokowi