Gus Muhdlor sedianya diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ia tidak hadir dan mengirimkan surat kepada penyidik. Namun, dalam surat itu tidak dilengkapi alasan ketidakhadiran.
“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Ali mengatakan, jika memang menghormati proses hukum, Gus Muhdlor seharusnya memenuhi panggilan tim penyidik.
KPK juga mengingatkan kuasa hukum Gus Muhdlor yang seharusnya mendukung kelancaran proses hukum.
“Bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum,” ujar Ali.
Ali mengingatkan, KPK bisa menjerat pihak-pihak yang mengganggu jalannya penyidikan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal itu memuat ancaman pidana bagi pihak yang secara sengaja diduga merintangi penyidikan.
“KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor),” tutur Ali.
Panggilan itu merupakan yang kedua kalinya setelah Gus Muhdlor absen pada panggilan pertama sebagai tersangka pada 19 April dengan alasan sakit.
“Namun hari ini kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” tutur Ali.
Meski demikian, Ali belum mengungkapkan langkah hukum apa yang akan ditempuh KPK terhadap surat ketidakhadiran Gus Muhdlor.
Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
KPK kemudian menetapkan anak buah Gus Muhdlor, Kepala BPPD Sidoarjo Ari SUryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati.
Dalam keterangan resminya, KPK menyebut Gus Muhdlor diduga menerima jatah uang pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, melalui aplikasi bertukar pesan WhastApp dan sambungan telepon untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Namun hingga berita ini diturunkan, Mustofa belum merespons.
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/03/11495971/penyidik-kpk-enggan-terima-surat-ketidakhadiran-gus-muhdlor