Salin Artikel

Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Begini Komposisi 3 Panel Hakim MK

Panel I terdiri atas Suhartoyo yang akan bertindak sebagai Ketua Panel, lalu ada Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

"Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangannya pada Senin (29/4/2024).

Sebelumnya, hakim konstitusi Arsul Sani disebut tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 sepanjang melibatkan PPP, partai yang baru ditinggalkan Arsul setelah dirinya dilantik jadi hakim konstitusi awal tahun ini.

Sementara itu, eks Ketua MK Anwar Usman tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 sepanjang melibatkan PSI, partai yang diketuai keponakannya yang juga putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Hal itu demi mencegah timbulnya konflik kepentingan, sekaligus implementasi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada November 2023.

Pada pagi ini, misalnya, ternyata terdapat perkara sengketa di mana PSI menjadi pihak terkait. Oleh karenanya, pada perkara itu, Anwar Usman digantikan oleh hakim konstitusi Guntur Hamzah.

MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja.

Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.

Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/29/09080601/sidang-sengketa-pileg-2024-dimulai-begini-komposisi-3-panel-hakim-mk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke