Salin Artikel

Deret Dalil Ganjar-Mahfud yang Dianggap Tak Beralasan Hukum oleh MK

MK beralasan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan hukum. Karena itu, MK memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Adapun dalil permohonan Ganjar-Mahfud yang dianggap tidak beralasan hukum sebagai berikut:

1. DKPP

Dalil permohonan Ganjar-Mahfud perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, MK menyatakan hal itu tidak beralasan menurut hukum.

2. Bawaslu

Dalil pemohon mengenai adanya ketidakefektifan dan ketidaknetralan Bawaslu dalam menegakkan hukum pada Pemilu dan Pilpres 2024, MK juga menganggap tidak berasalan menurut hukum.

3. Keberpihakan

Dalil pemohon yang menyatakan terdapat ketidakefektifan dan keberpihakan instrumen penegak hukum pemilu, dalam hal ini Bawaslu dan DKPP, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

4. Intervensi Jokowi

Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan KPU dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasanganPrabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sehingga dijadikan pemohon agar membatalkan atau mendiskualifikasi keduanya sebagai peserta pilpres juga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

5. Abuse of power

Dalil pemohon yang menyatakan Jokowi melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk memanfaatkan APBN untuk program bansos yang dipolitisasi dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk pasangan Prabowo-Gibran, MK menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

6. Automatic adjustment

Dalil pemohon mengenai penyalahgunaan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian yang diblokir untuk bansos, MK juga berkesimpulan hal itu tidak beralasan menurut hukum.

7. Pembagian bansos

Dalil pemohon mengenai peningkatan pembagian bansos di masa Pemilu 2024, MK juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum.

8. Politisasi bansos

Demikian juga dalil pemohon mengenai politisasi bansos yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan kemudian terjadinya pembagian bansos secara masif di seluruh penjuru Indonesia selama periode Pilpres 2024, MK juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum.

9. Percepatan dana bansos

Dalil pemohon yang menyebut Jokowi mengintruksikan percepatan pencairan dana bansos agar bertepatan dengan proses Pemilu 2024 berupa bantuan dampak fenomena El Nino mulai Januari 2024, MK juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum.

10. Pengjangkaran bansos

Terakhir, dalail pemohon mengenai pengjangkaran program bansos pada pasangan Prabowo-Gibran sebagai pasangan yang didukung Jokowi, MK juga berkesimpulan hal itu tidak beralasan hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/16520191/deret-dalil-ganjar-mahfud-yang-dianggap-tak-beralasan-hukum-oleh-mk

Terkini Lainnya

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke