Salin Artikel

MK Tegaskan Bukan Keranjang Sampah yang Selesaikan Semua Masalah Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tempat untuk menyelesaikan segala persoalan terkait penyelenggaraan pemilu. Dia bilang, MK bukanlah “keranjang sampah”.

Ini disampaikan Saldi dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

“Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” tuturnya.

Saldi mengatakan, kewenangan Mahkamah tertuang dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Oleh karenanya, kata Saldi, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

Saldi menegaskan bahwa jika masalah hukum pemilu belum tuntas, atau bahkan tidak terselesaikan sama sekali, hal demikian dapat menimbulkan persoalan yang memengaruhi hasil pemilu.

“Padahal idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilu usai, siapa pun yang menjadi pemenang pemilu akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi kuat," katanya.

Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas- asas dan prinsip pemilu tidak terjadi pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, apa pun alasannya, menjadi kewajiban bagi MK sebagai peradilan konstitusi untuk mengadili.

Saldi menjelaskan, MK tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu sepanjang hal itu terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.

Ia menguraikan, paradigma itu telah menjadi pendirian Mahkamah sejak menangani sengketa Pilpres 2014 dan 2019.

"Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," jelas Saldi.

Namun demikian, ia menegaskan, posisi ini bukan berarti MK dapat mengadili semua hal yang terkait dengan persoalan pemilu.

Atas dasar hal tersebut, MK menolak eksepsi kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 ini sebelumnya meminta MK menyatakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 cacat formil sebab pemohon tak menyoal permasalahan kuantitatif pemilu.

"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan pemohon," ujar Saldi.

Sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/4/2024) hari ini. Sidang putusan digelar setelah MK mendengar permohonan pemohon, keterangan termohon, pihak terkait, hingga para saksi dan ahli.

Gugatan ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Adapun berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/12204511/mk-tegaskan-bukan-keranjang-sampah-yang-selesaikan-semua-masalah-pemilu

Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke