JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai bahwa kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan lupa pernah meminta Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri untuk hadir dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut dia sampaikan, sebab Otto justru meyakini dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dimasukkan dalam pertimbangan hukum hakim konstitusi untuk memutuskan sengketa.
"Pak Otto Hasibuan mungkin lupa ya, bahwa beliau lah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang mungkin maksudnya awalnya berbeda, sebagai barangkali suatu pressure, menghadirkan Bu Mega. Tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK," kata Hasto ditemui di markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
"Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan," sambung dia.
Dia mengungkapkan, amicus curiae atau sahabat pengadilan dari Megawati justru menjadi jawaban atas permintaan Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Bahkan, lanjut Hasto, melalui tulisan tangan langsung, Megawati sebagai warga negara Indonesia (WNI) mengungkapkan seluruh kebenaran dan keadilan yang hakiki demi tanggungjawabnya kepada bangsa dan negara.
"Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae," ungkapnya.
"Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDI Perjuangan, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat," lanjut dia.
Hasto menambahkan, lewat amicus curiae itu, Megawati mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
"Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Otto memprediksi, dokumen amicus curiae yang dituliskan Megawati hanya akan dibacakan sebagai surat biasa.
"Menurut saya tidak akan dipertimbangkan. Menurut saya. Dibacakan sebagai surat biasa. Kan semua orang bisa (mengajukan amicus curiae). Anda juga bisa. Menurut saya MK tidak akan mempertimbangkan tentang itu," ujar Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
"Menurut saya (surat amicus curiae) diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya. (Itu) menurut saya. Tapi kita lihat putusan akhirnya," lanjutnya.
Oleh karenanya, Otto meminta publik menunggu sidang hasil sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan pada 22 April 2024 atau pekan depan.
Lebih lanjut, Otto menjelaskan, sah-sah saja jika Megawati mengajukan dokumen amicus curiae.
Hanya saja, ia memiliki pandangan berbeda soal status Megawati dalam konteks sengketa hasil pilpres di MK.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/18/16484801/sekjen-pdi-p-otto-hasibuan-mungkin-lupa-pernah-meminta-megawati-hadir-di