Salin Artikel

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

"Karena surat keputusan (SK) pengangkatan badan ad hoc kita hanya untuk pileg dan pilpres, maka karena ini pilkada kita akan mengambil kebijakan untuk melakukan perekrutan seperti yang kita lakukan pada saat pelaksanaan pileg dan pilpres kemarin," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, kepada wartawan pada Kamis (18/4/2024).

Pria yang akrab disapa Parsa itu mengatakan bahwa KPU telah menyusun jadwal untuk hal tersebut.

KPU daerah se-Indonesia juga makan rapat dalam waktu dekat untuk mematangkan rekrutmen badan ad hoc itu, termasuk menyepakati teknis-teknis berkaitan dengan pembayaran honorarium untuk para petugas Pilkada 2024.

"Kita seleksi dalam artian itu merekrut dari awal. Jadi kita anggap semuanya dari titik nol, yang mana yang masih berminat bisa daftar," ucap Parsa.

KPU, menurut dia, justru mendorong hal tersebut.

"Malah yang berprestasi, yang kinerjanya bagus, kita prioritaskan," ucap Parsa.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, pembentukan badan ad hoc pilkada dilangsungkan sejak 17 April 2024.

Pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat kelurahan), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS, tingkat TPS) ini akan dilakukan sampai 5 November 2024.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/18/13275961/petugas-ad-hoc-pilkada-akan-beda-dengan-pilpres-kpu-buka-rekrutmen-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke