Salin Artikel

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Fauzi merupakan mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli).

Dalam gugatan praperadilannya, Fauzi mengungkit kemenangan Eddy melawan KPK.

“Semua dalil tersebut akan dijelaskan dan ditanggapi KPK di depan hakim melalui biro hukum,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Adapun salah satu pertimbangan hakim yang memenangkan Eddy adalah karena KPK dianggap keliru menetapkan tersangka dengan alat bukti yang didasarkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik), bukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

Dalam melawan KPK, Fauzi menggunakan argumen tersebut dan menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Ali lantas mengatakan, pada prinsipnya KPK menghormati hak tersangka menempuh upaya hukum praperadilan.

Dia menegaskan bahwa KPK sangat yakin bahwa proses penetapan tersangka Fauzi dan belasan tersangka lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami sangat yakin apa yang kami sedang selesaikan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di rutan cabang kpk ini KPK pasti patuhi aturan yang berlaku,” ujar Ali.

Sebagai informasi, dalam gugatannya, Fauzi mengklaim bahwa dirinya tidak menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang seimbang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk gugatan praperadilan tersebut, dia menyewa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Associates dalam melawan KPK.

Fauzi bertugas di KPK melalui skema pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Selain Fauzi, beberapa tersangka juga merupakan ASN dari Kemenkumham. Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Ketiganya ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Sementara itu, PNYD dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berstatus sebagai polisi aktif adalah Deden Rochendi dan Sopian Hadi.

Deden merupakan Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Periode 2018. Sementara Sopian merupakan Petugas Pengamanan.

Dalam kasus ini terdapat 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Achmad Fauzi dan Ristanta misalnya mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/16/15034191/kpk-akan-ladeni-argumen-eks-karutan-yang-singgung-kemenangan-praperadilan

Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke