Salin Artikel

Ini Alasan Jasa Raharja Tetap Berikan Santunan Keluarga Korban Kecelakaan KM 58 Meski Terindikasi Travel Gelap

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzzana mengatakan, kecelakaan yang terjadi di Tol Japek kilometer 58 termasuk dalam kecelakaan dua kendaraan atau lebih.

"Karena ini undang-undangnya (dikenakan) Undang-undang 34 (Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), jadi kecelakaan atas dua kendaraan atau lebih itu dijamin Undang-undang 34," kata Dewi saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).

Penjelasan serupa juga pernah disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dalam jumpa pers, Kamis (11/4/2024) lalu.

Rivan mengatakan, kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 penumpang travel gelap secara faktual mengikuti hukum kecelakaan lebih dari dua kendaraan.

Ketika lebih dari dua kendaraan, maka masuk dalam faktual hukum memenuhi UU 34 dan santunan akan tetap diberikan.

Dewi menegaskan, ketika terjadi kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih, Jasa Raharja tidak melihat status apakah kendaraan tersebut adalah sebuah travel ilegal atau resmi.

"Tidak melihat itu," imbuh dia.

Ia menjelaskan, Jasa Raharja telah memberikan santunan Rp 50 juta untuk setiap ahli waris dari korban meninggal dunia.

Santunan itu resmi disalurkan Jasa Raharja setelah proses identifikasi para korban diselesaikan oleh Tim Disaster Victim Indentification (DVI) Mabes Polri.

"Jadi ketika nanti jenazah sudah diserahkan kepada keluarga, Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunannya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan Rp 50 juta," ucapnya.

Dewi menyampaikan, penyerahan santunan bisa dilakukan dengan cepat karena data para korban sebelum identifikasi diterima lebih awal.

Tim Jasa Raharja kemudian melakukan survei kepada para ahli waris untuk melengkapi berkas dokumen mereka.

Dewi mengingatkan, meski keluarga korban mendapat santunan, uang tidak bisa menggantikan kehadiran mereka yang telah tiada.

"Kami Jasa Raharja sekali lagi menyampaikan belasungkawa, uang tidak bisa menggantikan nyawa, tetapi semoga bukti bahwa negara hadir dapat mengurangi kesedihan keluarga," kata dia.

Adapun kronologi peristiwa nahas itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan yaitu bus Primajasa nomor polisi B7655 TGD, Gran Max B1635 BKT dan Daihatsu Terios.

Dari laporan pihak kepolisian, mobil Gran Max dari arah Jakarta, tiba-tiba oleng ke sebelah kanan jalur contraflow dan menabrak bus. Mobil Terios yang berada di belakang bus kemudian menabrak bagian belakang bus.

Gran Max dan Terios terbakar. Kejadian itu mengakibatkan semua penumpang Gran Max yang berjumlah 12 orang tewas.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/15/18001871/ini-alasan-jasa-raharja-tetap-berikan-santunan-keluarga-korban-kecelakaan-km

Terkini Lainnya

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke