Salin Artikel

Kepala BP2MI Dituntut Minta Maaf karena Bikin Gaduh soal Barang Kiriman PMI

JAKARTA, KOMPAS.com — Kemarahan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani soal tumpukan barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI), berbuntut panjang.

Ada temuan fakta yang menyebutkan pengaturan barang kiriman PMI justru bermula dari paparan Benny. Karenanya, dia dituntut minta maaf secara terbuka.

“Saya menuntut Benny minta maaf secara terbuka kepada Presiden, Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, dan masyarakat karena telah membuat gaduh,” ujar Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo, Senin (8/4/2024).

Dradjad mengaku mendapati sejumlah fakta terkait polemik barang kiriman PMI yang diklaim Benny tertahan karena pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 (Permendag 36/2023).

“Pertama, Benny-lah yang melakukan paparan mengenai pemberian fasilitas impor barang kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 3 Agustus 2023,” sebut Dradjad.

Rapat terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rapat lalu memutuskan pemberian fasilitas impor maksimal tiga kali dengan batas nilai paling banyak 1.500 dollar AS per tahun takwim per PMI.

“PMI bebas mengirim barang sebagai individu, tanpa persyaratan sebagai importir. (Tapi), perlu diketahui, barang kiriman dari luar negeri memang sejak dulu termasuk dalam definisi impor,” ungkap Dradjad yang juga adalah ekonom ini.

Keputusan rapat terbatas itu, lanjut Dradjad, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan soal barang kiriman PMI. Hadir dalam pertemuan lanjutan itu, sebut dia, pejabat setingkat eselon 1 dan 2, termasuk dari BP2MI yang diwakili pejabat berpangkat direktur.

“Rapat tersebut memutuskan rincian jenis dan batas nilai barang kiriman, mulai dari pakaian jadi hingga elektronik dan mainan anak,” ungkap Dradjad.

Hasil rapat inilah, kata Dradjad, yang kemudian menjadi isi Lampiran III dari Permendag 36/2023. Permendag tersebut diteken Menteri Perdagangan, tegas Dradjad, semata karena sesuai tugas pokok dan fungsi jabatannya.

Di luar kronologi itu, Dradjad menilai Benny seharusnya paham bahwa yang memeriksa barang yang masuk ke Indonesia adalah aparat Bea dan Cukai.

“Pertanyaan saya, sejauh mana dia sudah berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk mencari solusi agar pemeriksaan barang kiriman PMI bisa dilakukan dengan cepat?” tanya Dradjad.

Bahkan, Dradjad justru mendapat informasi bahwa barang PMI tertahan karena data BP2MI tak dapat diakses oleh jajaran Bea dan Cukai.

“Saya juga hendak klarifikasi ini. Apakah benar begitu?” tanya Dradjad lagi.

Dradjad menyesalkan cara Benny yang mengumbar kemarahannya di depan awak media terkait polemik barang kiriman PMI pada Kamis (4/4/2023) di Semarang, Jawa Tengah.

“Seandainya Benny menjaga etika sebagai pejabat pemerintah, seharusnya dia melakukan komunikasi dan koordinasi dulu antar-kementerian lembaga (K/L), bukan langsung ribut melalui media,” ujar Dradjad.

Ungkapan Benny yang banyak dikutip utuh oleh media massa, menurut Dradjad, telah menimbulkan kegaduhan bahkan berisi fitnah terhadap Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN.

“Saya menuntut Benny bersikap ksatria, meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Mendag, dan masyarakat,” tegas Dradjad.

Sebelumnya, Dradjad menilai kemarahan Benny yang banyak dikutip media massa dan videonya viral di media sosial adalah bentuk serangan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga adalah Ketua Umum PAN. 

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/08/15291191/kepala-bp2mi-dituntut-minta-maaf-karena-bikin-gaduh-soal-barang-kiriman-pmi

Terkini Lainnya

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke