JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa kampanye Pemilu 2024 kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipanggil ke sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.
Secara khusus, Arief bertanya kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, politikus PDI-P, mengenai pendapatnya soal hal itu.
"Presiden pada waktu bagi-bagi bantuan sosial di depan Istana. Presiden pada waktu keliling kemarin dipertanyakan oleh teman-teman dari pemohon 2 (Ganjar-Mahfud)," kata Arief di ruang sidang, Jumat (5/4/2024).
Eks Ketua MK itu menyinggung bahwa apa yang dilakukan Jokowi, dikaitkan dengan lini masa tahapan Pemilu 2024, boleh jadi menimbulkan prasangka terkait keberpihakan Kepala Negara.
"Presiden keliling ke berbagai daerah melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah, kebetulan itu di waktu kampanye, sehingga menimbulkan syak wasangka dan saling curiga, saling fitnah di antara kita anak bangsa, itu menggunakan bansos apa? Gimana? Dari mana itu?" lanjut dia.
Arief sebelumnya juga menilai Pilpres 2024 menjadi pilpres paling hiruk-pikuk sepanjang tiga kali ia menangani sengketa pilpres di MK sejak 2014.
Sebab, Pilpres 2024 diikuti beberapa hal yang sangat spesifik yang sangat berbeda dari Pilpres 2014 dan 2019.
"Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, di KPU, dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk-pikuk itu," ujar Arief.
Mahkamah merasa penting untuk memanggil Jokowi, tetapi hal itu dirasa tidak elok.
"Yang terutama mendapatkan perhatian sangat luas dan didalilkan pemohon adalah cawe-cawenya kepala negara. Cawe-cawenya kepala negara ini Mahkamah juga (menilai), apa iya kita memanggil Presiden RI, kan kurang elok," tambah eks Ketua MK itu.
Ia menegaskan, Jokowi merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Seandainya Jokowi hanya berstatus sebagai kepala pemerintahan, menurut Arief, MK akan memanggil Jokowi ke ruang sidang.
Namun, karena ayah Gibran Rakabuming Raka itu juga berstatus kepala negara, MK menilai bahwa Jokowi harus dijunjung tinggi oleh semua pemangku kepentingan.
"Makanya kami memanggil para pembantunya, yang berkaitan dengan dalil pemohon," sebut Arief.
"Karena begini. Dalil pemohon mengatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Presiden Joko Widodo dalam pilpres. Itu kemudian memunculkan beberapa hal," lanjutnya.
Ia kemudian membeberkan dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengenai dugaan keterlibatan ASN, lurah, kepala desa, dan aparat TNI-Polri yang tidak netral dan terlibat dalam penggalangan massa.
Selain itu, muncul pula sangkaan bahwa 271 penjabat kepala daerah juga "bermain", sesuatu yang kata Arief perlu dibuktikan di sidang.
Mereka juga mendalilkan bahwa bantuan sosial (bansos) dikerahkan dan memiliki korelasi dengan efek elektoral dalam pemenangan Prabowo-Gibran.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/11171461/hakim-mk-cecar-menteri-soal-jokowi-bagi-bagi-bansos-saat-kampanye