Salin Artikel

Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK, Pj Walkot Bekasi Ungkap Tak Terima Arahan Menangkan Paslon Tertentu

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengaku tidak pernah menerima arahan untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu selama Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkannya saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Ia dihadirkan sebagai saksi dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami selaku Pj Wali Kota Bekasi, kami tekankan di sini tidak pernah menerima arahan perintah dari pimpinan untuk memihak atau memenangkan salah satu pasangan calon tertentu," kata Gani dalam sidang, Kamis siang.

Ia menyatakan tidak punya kepentingan politis saat menjalankan dan melaksanakan tugas.

Ia mengaku melakukan pendekatan berdasarkan pendekatan normatif di dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan di Kota Bekasi.

"Karena kami berangkat dari penunjukan sebagai Pj Wali Kota, kami tidak mempunyai basis politis," ucap Gani.

Lebih lanjut Gani menuturkan, penjabat kepala daerah tidak dapat mengondisikan aparatur Kota Bekasi, meskipun seandainya ditugaskan untuk menyukseskan pemenangan salah satu pasangan calon.

Pasalnya, basis aparatur sipil negara (ASN) di kota tersebut sangat besar. Terlebih dukungan terhadap calon tertentu membutuhkan anggaran serta sarana dan prasarana.

"Jumlah ASN di Kota Bekasi ini 11.000 dan jumlah TKK-nya, tenaga kerja kontraknya juga kurang lebih 11.000. Ini suatu kondisi yang sangat besar dan untuk pengkondisian yang terkait dengan pemenangan atau netralitas ini tentunya tidak mudah," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Dalam dalilnya, mereka menyinggung pengerahan aparat desa hingga kepala daerah serta pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan paslon tertentu.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/15560681/jadi-saksi-prabowo-gibran-di-sidang-mk-pj-walkot-bekasi-ungkap-tak-terima

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke