Salin Artikel

KPU Hitung Suara Pilpres secara Manual, Yusril Yakin MK Tolak Dalil Sengketa soal Sirekap

“Dugaan saya dari persidangan hari ini, Mahkamah akan menolak posita pemohon dan memberikan suatu pendapat hukum apa yang dikemukakan (pemohon)--kejahatan dan lain-lain itu--tidak mempunyai alasan hukum,” ujar Yusril kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Sebab, kata Yusril, selama sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 hari ini, mahkamah menyadari bahwa Sirekap tidak digunakan sebagai dasar penghitungan suara sah karena penghitungan suara sah dilakukan secara manual melalui rekapitulasi berjenjang.

Walau demikian, menurutnya, MK menegaskan bahwa penjelasan mengenai Sirekap ini tetap diperlukan semata karena Mahkamah berkepentingan memeriksa semua dalil pemohon.

Baik capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama menilai terjadi kecurangan melalui Sirekap KPU RI.

Yusril meyakini, jika dalil permohonan mengenai Sirekap itu ditolak, maka Mahkamah juga tidak akan mengabulkan petitum permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yakni diskualifikasi Prabowo dan/atau Gibran dan penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

"KPU tetap menggunakan penghitungan secara berjenjang itu lah yang menjadi dasar keputusan KPU dalam menentukan perolehan suara masing-masing paslon dalam Pilpres tahun 2024 ini," tegas Yusril.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/16500151/kpu-hitung-suara-pilpres-secara-manual-yusril-yakin-mk-tolak-dalil-sengketa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke