Salin Artikel

Sidang MK, Kubu Anies Tanyakan Status Ahli KPU di Telkom dan Universitas Prasetya Mulya

Bambang menuturkan, pihaknya mencatat bahwa Marsudi berstatus sebagai komisaris independen di PT Telkom dan ia menanyakan izin dari Telkom untuk Marsudi memberi keterangan dalam sidang hari ini.

"Dalam catatan kami, ahli ini adalah juga komisaris independen PT Telkom, apakah betul begitu? Kalau iya, apakah ada izin dari PT Telkom untuk hadir sebagai ahli di sini?" tanya BW, sapaan akrab Bambang.

Marsudi lalu menjelaskan bahwa ia sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris di PT Telkom sejak tahun 2021.

Ketua MK Suharyanto pun menyebutkan, Marsudi tidak perlu mengantongi izin karena sudah tidak menjabat sebagai komisaris di perusahaan pelat merah itu.

Kemudian, BW kembali bertanya kepada Marsudi soal statusnya sebagai pengajar di Universitas Prasetya Mulya.

Marsudi menjawab, dirinya hanya berstatus sebagai dosen paruh waktu di kampus tersebut.

"Tidak ada izin dari Prasetya Mulya atau surat rekomendasi semacam itu?" tanya BW lagi.

"Tidak, karena saya dosen part time di sana," ujar Marsudi.

BW lalu meminta mahkamah untuk menjadikan status Marsudi tersebut sebagai pertimbangan.

"Ya nanti dipertimbangkan, Pak Bambang," kata Suharyanto.

Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres pada Rabu hari ini beragendakan dan ahli yang diajukan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU menghadirkan seorang ahli dan dua saksi, ahli yang didatangkan adalah Prof Masudi Wahyu Kisworo, seorang ahli di bidang teknologi informasi.

Sedangkan dua saksi yang didatangkan adalah Yudistira Dwi Wrdhana Asnar selaku pengembang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Andre Putra Hermawan dari Pusat Data Informasi (Pusdatin) KPU.

Sementara, ahli yang dihadirkan Bawaslu Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin Muhammad Alhamid yang juga pernah menjabat sebagai ketua Bawaslu periode 2012-2017.

Lalu, ada tujuh saksi yang didatangkan Bawaslu yakni Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Bardul Munir.

Para saksi itu terdiri dari tenaga ahli Bawaslu RI serta komisioner Bawaslu provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/13385851/sidang-mk-kubu-anies-tanyakan-status-ahli-kpu-di-telkom-dan-universitas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke