Salin Artikel

Yusril Yakin Tudingan Pelanggaran TSM Pilpres Tak Terbukti karena Bukti Tidak Kuat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, meyakini dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pemilu 2024 yang ditudingkan oleh pemohon dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tak terbukti. 

Menurut Yusril, pemohon, dalam hal ini pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tak punya bukti yang kuat. 

"Saya kira sangat jauh dari kenyataan. Jadi, kami tetap berkeyakinan bahwa tidak cukup bukti adanya pelanggaran TSM dalam pilpres," kata Yusril usai sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Menurut Yusril, dalam mendalilkan kecurangan TSM, saksi yang dihadirkan kubu Ganjar hanya menerangkan bahwa telah terjadi pelanggaran pemilu di sejumlah daerah, seperti Banten, Medan, dan Gunungkidul.

Pelanggaran tersebut, kata dia, tidak bisa digeneralisasi dan dinyatakan sebagai pelanggaran masif di seluruh Indonesia.

Yusril juga menyebut, saksi yang dibawa pemohon dalam persidangan di MK, Selasa (2/4/2024), kebanyakan sudah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sudah ditindaklanjuti.

Oleh karenanya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menilai, persoalan itu bisa dianggap selesai dan mestinya tidak perlu dibawa ke MK.

"Jadi, kalau yang selama ini didalilkan oleh para pemohon, bahwa mereka akan membuktikan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dengan hanya menghadirkan 7 orang saksi, dia tidak bisa membuktikan apa-apa," ujar Yusril.

Yusril lantas menyinggung saksi yang dihadirkan oleh Ganjar-Mahfud yang membawa bukti berupa beras berstiker Prabowo-Gibran dalam sidang MK.

Saksi pun tidak mengetahui apakah Yosep terafiliasi oleh partai tertentu atau bagian dari tim kampanye nasional paslon tertentu.

Menurut Yusril, ihwal pembagian beras berstiker Prabowo-Gibran itu tidak dapat membuktikan tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Satu lagi, dibawa karung berasnya ke dalam (sidang) tapi dikatakan juga tidak ada janji apa-apa harus memilih paslon tertentu. Tapi beras itu ditinggal saja di rumahnya dan dibawa ke ruang sidang ini," jelas Yusril.

"Jadi, kalau misalnya terjadi pembagian sembako yang dikatakan terstruktur, sistematis, dan masif hanya dua kasus (pembagian beras) seperti itu, itu tidak bisa membuktikan apa-apa," imbuhnya.

Sebagai informasi, MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Dalam sidang kali ini, seorang saksi kubu Ganjar-Mahfud, Suprapto, menunjukkan barang bukti berupa sekarung beras berlogo Bulog ke dalam ruang sidang MK. Karung beras itu dicetak dengan stiker yang menggambarkan sosok Prabowo-Gibran, lengkap dengan nomor urut 2.

Suprapto bercerita, beras tersebut diberikan oleh seseorang bernama Supriyadi pada masa kampanye Pilpres 2024. Supriyadi belakangan diketahui merupakan kepala lingkungan (kepling).

Atas pemberian beras tersebut, Suprapto mengaku berang. Suprapto merasa dihina lantaran ia merupakan eks pengurus pimpinan anak cabang (PAC) PDI-P di wilayahnya. 

Selain beras, Suprapto menyebut, Supriyadi membagi-bagikan amplop berisi uang Rp 50.000 jelang pemungutan suara Pilpres 2024 kepada beberapa tetangganya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/19374941/yusril-yakin-tudingan-pelanggaran-tsm-pilpres-tak-terbukti-karena-bukti

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke