Salin Artikel

Ketika MK Putuskan Panggil 4 Menteri Jokowi, Tak Dapat Diwakili dan Diyakini Hadir...

Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (1/4/2024).

Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodasi permintaan kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Kedua pihak tersebut memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

Suhartoyo mengatakan, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodasi keinginan salah satu pihak terlibat sengketa dalam sidang sengketa seperti ini.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," ujar Suhartoyo.

Sebelumya, kubu Anies meminta agar menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani, Risma, Zulkifli Hasan, serta Airlangga Hartarto.

Sementara itu, kubu Ganjar meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma, serta belakangan juga meminta MK menghadirkan Muhadjir Effendy.

Kedua pemohon itu mendalilkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sumber daya negara untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, terutama melalui penggelontoran bansos dengan jumlah yang hampir menyamai bansos era pandemi Covid-19.

Tidak bisa diwakili

Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang mereka akan panggil untuk bicara dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat diwakili.

"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," kata Enny kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.

Dia lantas meyakini bahwa para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun.

"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut sehingga tentunya hadir," ujar dia.

Namun, Enny tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya apakah terdapat alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Jokowi.

Enny hanya menyebutkan, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil empat nama menteri itu dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," katanya.

Enny juga tidak menjelaskan lebih lanjut soal pertanyaan lain. Misalnya, mengapa nama Zulkifli Hasan tak masuk dalam daftar sebagaimana dimintakan Anies-Muhaimin, begitu pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Padahal, baik Anies maupun Ganjar memasukkan soal pengangkatan 271 penjabat kepala daerah sebagai salah satu dalil permohonan sengketa Pilpres 2024.

Memuaskan

Dengan dipanggilnya empat menteri tersebut, kubu Anies-Muhaimin mengaku semakin optimistis MK akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan.

Tindakan Mahkamah memanggil para menteri itu dianggap sebagai sebuah langkah terobosan yang progresif serta bersejarah.

"Secara umum saya ingin mengatakan, Mahkamah telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada wartawan, Senin.

"Belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres penyelenggara pemerintahan itu diundang, belum pernah, dipanggil dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri," ujarnya lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, meyakini bahwa para menteri itu akan memberikan keterangan sesuai dengan versi yang mereka yakini, yakni bahwa bansos yang digelontorkan pemerintahan Jokowi tidak dalam rangka membantu pemenangan anaknya.

Hal ini disampaikan Otto meski sebelumnya, dia sempat berkeberatan terkait permintaan pemanggilan sejumlah menteri dan menganggap bahwa pihak yang memiliki beban pembuktian adalah pemohon, bukan pihak lain dalam hal ini menteri.

"Kami terus terang saja fine-fine saja, bahkan kami mungkin lebih yakin kalau menterinya bersedia datang, semuanya akan lebih jelas dan tuntas. Kalau para menteri ini datang, kami tidak capek lagi mencari saksi-saksi yang lain," ujar Otto kepada wartawan pada Senin (1/4/2024).

"Contoh umpamanya, kalau umpamanya Bu Risma dan Bu Sri Mulyani dipanggil, soal bansos kan klir. Saya tidak perlu lagi cari ahli-ahli yang lain lagi dong. Istilahnya ini blessing in disguise buat kita sebenarnya, dengan dihadirkannya nanti para menteri ini," katanya lagi.

Dia juga meyakini, Risma yang notabene kader PDI-P juga akan berbicara perihal bansos selaras dengan keyakinan mereka, Meskipun, Risma nyaris sama sekali tidak dilibatkan dalam pembagian bantuan El Nino yang gencar dilakukan pemerintah jelang Pemilu 2024.

"Saya harus berpikir positif. Biarpun Ibu Risma adalah orang PDI-P, saya harus berpikiran positif agar Bu Risma menceritakan yang sebenarnya," ujar Otto.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/07303071/ketika-mk-putuskan-panggil-4-menteri-jokowi-tak-dapat-diwakili-dan-diyakini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke