Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, putusan majelis hakim yang dipimpin hakim Djuyamto itu telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka persidangan.
“KPK memberi apresiasi atas putusan majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” kata Ali Fikri, Senin (1/4/2024).
Ali menyebut, besaran nilai dugaan gratifikasi yang menjadi pertimbang majelis hakim juga sama dengan isi surat tuntutan Jaksa KPK.
Kesamaan ini, kata Ali, menegaskan bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati Andhi Pramono.
Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil seorang penyelengara negara dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi.
“Saat ini, tim jaksa masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya,” kata Ali.
Dalam perkara ini, Andhi Pramono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Andhi dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana badan, Andhi Pramono dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.
Gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.
Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.
Tak hanya itu, eks pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/19350021/kpk-apresiasi-putusan-majelis-hakim-tipikor-terhadap-andhi-pramono