Adapun anggota legislatif pusat terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Pimpinan Daerah.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini mengatakan, data tersebut mengacu pada Kamis (28/3/2024) per puku; 14.00 WIB.
"Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Isnaini dalam diskusi di KPK, Kamis (28/3/2024).
Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN setiap tahun sekali dan awal masa menjabat. Penyampaian laporan periodik yang rutin setiap tahun ditutup pada 31 Maret 2024.
Menurut Isnaini, tingkat kepatuhan LHKPN paling tinggi berada di jajaran eksekutif dengan skor 94,49 persen.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Kamis petang, pimpinan anggota legislatif Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI bambang Soesatyo juga belum melaporkan LHKPN.
Adapun jumlah wajib lapor LHKPN pada 2024 407.366, naik 371 orang dari 2024.
“Yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," ucap Isnaini.
Pelaporan LHKPN menjadi salah satu bentuk transparansi kekayaan penyelenggara negara, terutama yang menduduki jabatan strategis dan rentan korupsi.
Beberapa pejabat ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK menemukan harta mereka yang dilaporkan tidak wajar.
Di antara mereka adalah eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Selain itu, beberapa pejabat juga tengah diselidiki KPK karena kekayaannya dinilai tidak wajar.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/29/17013951/kpk-baru-29-persen-anggota-legislatif-yang-sudah-serahkan-lhkpn