Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, aduan tersebut juga diteruskan ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
“Sudah diteruskan dengan nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan,” kata Albertina saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).
Albertina mengaku, setelah menerima aduan tersebut pihaknya menindaklanjuti sesuai prosedur operasional baku (POB).
Aduan itu diteruskan ke dua kedeputian di KPK agar ditindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Adapun Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berwenang mengusut kasus korupsi secara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Sementara, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring bisa melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tembusan ke pimpinan KPK,” tutur Albertina.
“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN,” ujar Albertina.
Sebelumnya, Jaksa KPK berinisial TI diduga memeras saksi senilai Rp 3 miliar. Sumber KPK di Dewas KPK membenarkan adanya aduan tersebut.
Dua penegak hukum di KPK juga membenarkan hal ini. Salah satu dari mereka mengatakan, TI menangani perkara di Kalimantan Timur.
Namun, ia enggan merinci lebih lanjut kasus yang ditangani itu.
“Dia termasuk jaksa yang ngurus perkara Kotim atau Kaltim, lalu mintain duit ke beberapa tersangka,” tuturnya, Kamis (28/3/2024).
Ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya masih belum menerima laporan dari Dewas KPK menyangkut dugaan tindakan TI.
Ghufron juga mengaku belum mengetahui TI telah dikembalikan ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu,” kata Ghufron.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/29/16213681/dewas-sudah-teruskan-aduan-jaksa-kpk-diduga-peras-saksi-rp-3-miliar-ke