KOMPAS.com - Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bekerja sama dalam joint operation (JO) atau operasi gabungan mengungkapkan dua kasus tindak pidana narkotika yang terkait dengan jaringan internasional.
Penindakan pertama merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Pasar Baru dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (8/3/2024).
Tim operasi gabungan menggagalkan peredaran dua bungkus paket barang kiriman yang berisikan tiga stoples. Di dalam stoples terdapat serbuk metilendioksimetamfetamina (MDMA) dengan berat total 1.503 gram.
"Para pelaku menggunakan modus pengiriman ekspedisi dari luar negeri melalui PT Pos Indonesia (Persero)," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat (Humas) dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (29/3/2024).
Penindakan narkotika tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Kantor Bea Cukai Pasar Baru dan sebuah perumahan di Kabupaten Bandung.
Dari penindakan tersebut, tim operasi gabungan menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai penerima.
"Satu orang lain berperan sebagai pengendali berlokasi di China dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Encep.
Gagalkan upaya peredaran kokain cair
Selanjutnya, dalam penindakan kedua, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika kokain cair pada Minggu (17/3/2024).
Tim operasi gabungan menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan penerima di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami juga menyita tiga botol sampo berisi kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram," ucap Encep.
Selain dua penindakan narkotika bersama Bea Cukai, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menggagalkan peredaran satu bungkus teh Tiongkok berwarna hijau yang berisi 1.057 gram sabu dan menangkap seorang tersangka di area parkir sebuah mal di Tangerang pada Selasa (19/3/2024).
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dari tiga penindakan narkotika tersebut, diperkirakan 39.538 orang generasi penerus bangsa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
"Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan sinergi demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika jaringan internasional," tutur Encep.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/29/14152401/bea-cukai-dan-ditresnarkoba-polda-metro-jaya-gagalkan-peredaran-serbuk-mdma