Salin Artikel

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

KOMPAS.com - Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bekerja sama dalam joint operation (JO) atau operasi gabungan mengungkapkan dua kasus tindak pidana narkotika yang terkait dengan jaringan internasional.

Penindakan pertama merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Pasar Baru dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (8/3/2024). 

Tim operasi gabungan menggagalkan peredaran dua bungkus paket barang kiriman yang berisikan tiga stoples. Di dalam stoples terdapat serbuk metilendioksimetamfetamina (MDMA) dengan berat total 1.503 gram. 

"Para pelaku menggunakan modus pengiriman ekspedisi dari luar negeri melalui PT Pos Indonesia (Persero)," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat (Humas) dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Penindakan narkotika tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Kantor Bea Cukai Pasar Baru dan sebuah perumahan di Kabupaten Bandung.

Dari penindakan tersebut, tim operasi gabungan menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai penerima.

"Satu orang lain berperan sebagai pengendali berlokasi di China dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Encep.

Gagalkan upaya peredaran kokain cair

Selanjutnya, dalam penindakan kedua, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika kokain cair pada Minggu (17/3/2024).

Tim operasi gabungan menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan penerima di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami juga menyita tiga botol sampo berisi kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram," ucap Encep.

Selain dua penindakan narkotika bersama Bea Cukai, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menggagalkan peredaran satu bungkus teh Tiongkok berwarna hijau yang berisi 1.057 gram sabu dan menangkap seorang tersangka di area parkir sebuah mal di Tangerang pada Selasa (19/3/2024).

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dari tiga penindakan narkotika tersebut, diperkirakan 39.538 orang generasi penerus bangsa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

"Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan sinergi demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika jaringan internasional," tutur Encep.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/29/14152401/bea-cukai-dan-ditresnarkoba-polda-metro-jaya-gagalkan-peredaran-serbuk-mdma

Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke