Uang tersebut diduga bersumber dari hasil korupsi dan kini telah dikembalikan pihak Nasdem ke rekening penampungan KPK.
Uang itu dikembalikan setelah KPK memeriksa Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
“Jadi pengembalian uang yang Rp 40 juta ya, Mas Sahroni tadi saya dapat informasi, jam, kemarin tanggal 27 ya, sekitar jam 1 (siang),” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Ali mengatakan, pihaknya telah memeriksa rekening penampungan dan mendapatkan penerimaan pengembalian dari Sahroni.
Ali menyebut KPK akan kembali memanggil Sahroni mengenai penerimaan itu jika memang keterangannya masih diperlukan penyidik.
“Karena itu sebenarnya sudah masuk di pembuktian surat dakwaan kan, kalau jaksa sudah dibuktikan di persidangan saya kira cukup,” tutur Ali.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (22/3/2024), Sahroni mengakui Partai Nasdem menerima aliran dana Rp 820 juta dan Rp 40 juta dalam dua kali transfer dari SYL.
Menurut dia, uang itu untuk bantuan korban gempa Cianjur.
Sahroni mengaku telah mengembalikan Rp 820 juta. Sementara itu, Rp 40 juta belum diserahkan ke KPK.
“Sudah (dikembalikan), sudah, Rp 820 juta,” kata Sahroni saat hendak meninggalkan gedung KPK.
KPK pernah mengungkapkan bahwa dugaan hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasdem.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap SYL.
Dari jumlah itu, Jaksa menyebut ada yang mengalir ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta.
Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan. Selama penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti Syahrul Yasin Limpo.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/20583631/kpk-sebut-nasdem-sudah-kembalikan-rp-40-juta-dari-syl