Salin Artikel

SYL Klaim Jadi Tersangka karena Firli, Hakim: Silakan Buktikan di Persidangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, klaim mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebutkan dirinya menjadi tersangka lantaran tidak memenuhi permintaan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, bukan materi eksepsi atau nota keberatan.

Hakim Ad Hoc Tipikor Ida Ayu Mustikawati menyatakan, keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum SYL dalam eksepsi merupakan peristiwa berbeda dengan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa SYL telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

“Bahwa masalah ini diawali oleh adanya pemerasan oleh oknum pimpinan KPK yaitu bernama Firli Bahuri yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan penyidikan atas perkara a quo para terdakwa,” kata Hakim Ida membacakan eksepsi dalam pertimbangan putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (26/3/2024).

Menurut pendapat majelis hakim, alasan keberatan yang disampaikan bukanlah materi eksepsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

Hakim berpandangan, dugaan ini harus dibuktikan di dalam materi pokok yang digelar di muka persidangan.

“Menimbang bahwa mengenai kebenaran peristiwa keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa tersebut silakan dibuktikan pada saat pemeriksaan pokok perkara sebagai bahan pembelaan terdakwa nanti,” kata Hakim.

“Menimbang bahwa oleh karena keberatan sudah masuk pada pembuktian pemeriksaan pokok perkara maka dinyatakan tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Dalam nota keberatan ini, tim hukum SYL menyinggung perkara dugaan pemerasan terhadap politikus Partai Nasdem itu yang membuat eks Ketua KPK menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan peyidikan atas perkara SYL.

“Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap terdakwa, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka," kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Kubu SYL pun berpendapat, perkara ini dibuat-buat lantaran tidak dipenuhinya permintaan mantan pimpinan Komisi Antirasuah. "Oleh karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan," kata Djamaludin lagi.

Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan. SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/15583561/syl-klaim-jadi-tersangka-karena-firli-hakim-silakan-buktikan-di-persidangan

Terkini Lainnya

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke