Diketahui, Helena Lim telah resmi berstatus tersangka dan ditahan terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Helena selaku Manager PT QSE terlibat kasus ini pada tahun 2018-2019.
"Tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Menurut Ketut, perbuatan Helena itu dilakukan dengan cara memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter.
Helena juga disebut memberikan fasilitas tersebut dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ujar Ketut.
Terhadap Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka. Termasuk, MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/26/22262911/ini-peran-crazy-rich-helena-lim-di-kasus-dugaan-korupsi-komoditas-timah