Defianus Kogoya merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang disiksa oleh prajurit TNI di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.
"LBH-YLBHI mengutuk keras praktek penyiksaan yang dilakukan oleh Prajurit TNI terhadap Warga Papua," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur melalui siaran pers, Senin (25/3/2024).
Isnur menegaskan penyiksaan yang dilakukan prajurit TNI terhadap Defianus Kogoya melanggar berbagai instrumen hukum, misalnya, Pasal 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
Selain pelanggaran ketentuan tersebut, kasus penyiksaan ini juga melanggar Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya".
Dengan demikian, Isnur menyatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mesti turun tangan menyelidiki kasus ini yang dalam pandangannya diduga melanggar HAM.
Ia menggarisbawahi, keterlibatan Komnas HAM apabila menyelidiki kasus ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai perintah Pasal 89 Ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Juncto UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Selain itu, pihaknya menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk segera menghentikan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik di Papua.
"Dengan segera melakukan evaluasi atas praktiknya berbagai operasi militer di luar perang ilegal seperti halnya Operasi Damai Cartenz 2024 yang dipraktikkan dengan pendekatan kekerasan dan penyiksaan," imbuh dia.
Sebelumnya, sebuah video yang terunggah di akun media sosial X memperlihatkan seseorang dimasukkan ke dalam drum air dan disayat. Penyiksaan itu disebut terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih.
"Terkait video penyiksaan di bawah terjadi di Yahukimo, bahwa sejumlah anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB," tulis akun @jefry_wnd, Kamis (21/3/2024).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari silam. Kemudian, video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/20411741/ylbhi-kutuk-penyiksaan-warga-sipil-papua-oleh-prajurit-tni