Salin Artikel

YLBHI Kutuk Penyiksaan Warga Sipil Papua oleh Prajurit TNI

Defianus Kogoya merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang disiksa oleh prajurit TNI di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.

"LBH-YLBHI mengutuk keras praktek penyiksaan yang dilakukan oleh Prajurit TNI terhadap Warga Papua," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur melalui siaran pers, Senin (25/3/2024).

Isnur menegaskan penyiksaan yang dilakukan prajurit TNI terhadap Defianus Kogoya melanggar berbagai instrumen hukum, misalnya, Pasal 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

Selain pelanggaran ketentuan tersebut, kasus penyiksaan ini juga melanggar Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya".

Dengan demikian, Isnur menyatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mesti turun tangan menyelidiki kasus ini yang dalam pandangannya diduga melanggar HAM.

Ia menggarisbawahi, keterlibatan Komnas HAM apabila menyelidiki kasus ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai perintah Pasal 89 Ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Juncto UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Selain itu, pihaknya menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk segera menghentikan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik di Papua.

"Dengan segera melakukan evaluasi atas praktiknya berbagai operasi militer di luar perang ilegal seperti halnya Operasi Damai Cartenz 2024 yang dipraktikkan dengan pendekatan kekerasan dan penyiksaan," imbuh dia.

Sebelumnya, sebuah video yang terunggah di akun media sosial X memperlihatkan seseorang dimasukkan ke dalam drum air dan disayat. Penyiksaan itu disebut terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih.

"Terkait video penyiksaan di bawah terjadi di Yahukimo, bahwa sejumlah anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB," tulis akun @jefry_wnd, Kamis (21/3/2024).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari silam. Kemudian, video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/20411741/ylbhi-kutuk-penyiksaan-warga-sipil-papua-oleh-prajurit-tni

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke